logo

Written by Super User on . Hits: 1560

1. Untuk dokumen tahun 2005 ke atas sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).

2. Untuk dokumen sebelum tahun 2005 sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).

3. Apabila dokumen yang diminta melebihi biaya yang telah ditetapkan maka akan diperhitungkan secara tersendiri.

Sumber: Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Kendari

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kendari

Jl. Kapten Piere Tendean No.45, Kel. Baruga, Kec. Baruga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara

Telp: (0401) 3190303

Fax: (0401) 3190303

Kode Pos: 93116

Website : http://www.pa-kendari.go.id/

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Lokasi