logo

Written by Super User on . Hits: 2804

PANJAR BIAYA PERKARA/RADIUS BIAYA PANGGILAN

 

A. PANJAR BIAYA GUGATAN

NO

RADIUS

URUTAN KOMPONEN BIAYA

KETERANGAN

BIAYA PENDAFTARAN

PEMBERKASAN / ATK

PANGGILAN PENGGUGAT (x3)

PANGGILAN TERGUGAT (x4)

PNBP PANGGILAN PERTAMA

MATERAI

REDAKSI

PEMBERITAHUAN PUTUSAN (P+T)

PNBP PEMBERITAHUAN PUTUSAN (P+T)

JUMLAH

1

I

 Rp        30.000

 Rp         75.000

 Rp   300.000

 Rp   400.000

 Rp 20.000

 Rp 10.000

 Rp 10.000

 Rp           200.000

 Rp             20.000

 Rp 1.045.000

Biaya ini ditaksir untuk Penggugat dan Tergugat masing-masing satu orang; sedangkan untuk delegasi / tabayun / pihak Tergugat berada di luar wilayah Kota Kendari, maka akan dilakukan penyesuaian biaya panjar berdasarkan SK Radius masing-masing Pengadilan Agama yang menerima delegasi;

2

II

 Rp        30.000

 Rp         75.000

 Rp   360.000

 Rp   480.000

Rp 20.000

 Rp 10.000

 Rp 10.000

 Rp           240.000

 Rp             20.000

 Rp 1.225.000

3

III

 Rp        30.000

 Rp         75.000

 Rp   390.000

 Rp   520.000

 Rp 20.000

 Rp 10.000

 Rp 10.000

 Rp           260.000

 Rp             20.000

 Rp 1.315.000

4

IV

 Rp        30.000

 Rp         75.000

 Rp   450.000

 Rp   600.000

 Rp 20.000

 Rp 10.000

 Rp 10.000

 Rp           300.000

 Rp             20.000

 Rp 1.495.000

 

B. PANJAR BIAYA PERMOHONAN (KHUSUS CERAI TALAK)* 

NO

RADIUS

URUTAN KOMPONEN BIAYA

KETERANGAN

BIAYA PENDAFTARAN

PEMBERKASAN / ATK

PANGGILAN PEMOHON (x4)

PANGGILAN TERMOHON (x5)

PNBP PANGGILAN PERTAMA

MATERAI

REDAKSI

PEMBERITAHUAN PUTUSAN (P+T)

PNBP PEMBERITAHUAN PUTUSAN (P+T)

JUMLAH

1

I

 Rp        30.000

 Rp         75.000

 Rp   400.000

 Rp   500.000

 Rp 20.000

 Rp 10.000

 Rp 10.000

 Rp           200.000

 Rp             20.000

 Rp 1.245.000

Biaya ini ditaksir untuk Penggugat dan Tergugat masing-masing satu orang; sedangkan untuk delegasi / tabayun / pihak Pemohon / Termohon berada di luar wilayah Kota Kendari, maka akan dilakukan penyesuaian biaya panjar berdasarkan SK Radius masing-masing Pengadilan Agama yang menerima delegasi;

2

II

 Rp        30.000

 Rp         75.000

 Rp   480.000

 Rp   650.000

 Rp 20.000

 Rp 10.000

 Rp 10.000

 Rp           220.000

 Rp             20.000

 Rp 1.495.000

3

III

 Rp        30.000

 Rp         75.000

 Rp   520.000

 Rp   700.000

 Rp 20.000

 Rp 10.000

 Rp 10.000

 Rp           260.000

 Rp             20.000

 Rp 1.625.000

4

IV

 Rp        30.000

 Rp         75.000

 Rp   600.000

 Rp   750.000

 Rp 20.000

 Rp 10.000

 Rp 10.000

 Rp           300.000

 Rp             20.000

 Rp 1.795.000

* Khusus Cerai Talak berbeda dengan perkara gugatan biasa, dimana setelah pembacaan putusan (jika dikabulkan) maka pihak Pemohon akan mengikuti persidangan sekali lagi yaitu sidang pembacaan ikrar talak

 

C. PANJAR BIAYA PERMOHONAN (VOLUNTEIR)

NO

RADIUS

URUTAN KOMPONEN BIAYA

KETERANGAN

BIAYA PENDAFTARAN

PEMBERKASAN / ATK

PANGGILAN PEMOHON I (x2)

PANGGILAN PEMOHON II (x2)

PNBP PANGGILAN PERTAMA

MATERAI

REDAKSI

PEMBERITAHUAN PUTUSAN (P+T)

PNBP PEMBERITAHUAN PUTUSAN (P+T)

JUMLAH

1

I

 Rp        30.000

 Rp         75.000

 Rp   200.000

 Rp   200.000

 Rp 20.000

 Rp 10.000

 Rp 10.000

 Rp           200.000

 Rp             20.000

 Rp      745.000

Biaya ini ditaksir untuk dua orang Pemohon dan akan melakukan penyesuaian jika Pemohonnya hanya satu orang atau lebih dari dua orang Pemohon;

2

II

 Rp        30.000

 Rp         75.000

 Rp   240.000

 Rp   240.000

 Rp 20.000

 Rp 10.000

 Rp 10.000

 Rp           240.000

 Rp             20.000

 Rp      865.000

3

III

 Rp        30.000

 Rp         75.000

 Rp   260.000

 Rp   260.000

 Rp 0.000

 Rp 10.000

 Rp 10.000

 Rp           260.000

 Rp             20.000

 Rp      925.000

4

IV

 Rp        30.000

 Rp         75.000

 Rp   300.000

 Rp   300.000

 Rp 20.000

 Rp 10.000

 Rp 10.000

 Rp           300.000

 Rp             20.000

 Rp   1.045.000

 

Keterangan:                                                                                                                                                                                                      

  • Biaya diatas merupakan biaya panjar dan bukanlah biaya persidangan yang bulat, jadi ada kemungkinan biaya tersebut lebih ataupun kurang
  • Jika kurang maka pihak pencari keadilan harus melakukan penambahan panjar perkara                                                                                                                                                              
  • Jika lebih maka sisa kelebihannya tersebut akan dikembalikan pada proses persidangan telah selesai
  • Panjar diatas dihitung dengan ketentuan masing-masing pihak terdiri dari satu orang, jika lebih dari itu maka taksirannya dapat ditanyakan langsung kepada petugas kasir
  • Panjar diatas dihitung berdasarkan domisili masing-masing pihak yang berada di radius wilayah yang sama, jika masing-masing Pihak berdomisili di radius wilayah yang berbeda maka taksirannya dapat dihitung berdasarkan keterangan tabel dengan memperhatikan biaya panggilan per radiusnya atau dapat ditanyakan langsung kepada petugas kasir
  • Radius I (biaya Panggilan Rp. 100.000 / sekali panggilan) meliputi wilayah : Kecamatan Baruga dan Kecamatan Wua-Wua (Kel. Anawai dan Kel. Bonggoeya)
  • Radius II (biaya Panggilan Rp. 120.000 / sekali panggilan) meliputi wilayah : Kecamatan Wua-Wua (Kel. Wua-Wua dan Kel. Mataiwoi), Kecamatan Kadia, Kecamatan Kambu, dan Kecamatan Poasia (Kel. Anduonohu, Kel. Rahandouna dan Kel. Wundumbatu)
  • Radius III (biaya Panggilan Rp. 130.000 / sekali panggilan) meliputi wilayah : Kecamatan Poasia (Kel. Angoeya dan Kel. Matabubu), Kecamatan Puuwatu, Kecamatan Kendari Barat, Kecamatan Mandonga ( Kel. Korumba, Kel. Mandonga, Kel. Anggilowu, dan Kel. Alolama ) dan Kecamatan Abeli (Kel. Puuday, Kel. Abeli, Kel. Anggalomelai, Kel. Lapulu, dan Kel. Poasia)
  • Radius IV (biaya Panggilan Rp. 150.000 / sekali panggilan) meliputi wilayah : Kecamatan Nambo, Kecamatan Kendari, Kecamatan Mandonga (Kel. Wawombalata dan Kel. Labibia), dan Kecamatan Abeli (Kel. Talia dan Kel. Benua Nirae)                                               

 

SK tentang Panjar Biaya Perkara dapat diunduh di sini

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kendari

Jl. Kapten Piere Tendean No.45, Kel. Baruga, Kec. Baruga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara

Telp: (0401) 3190303

Fax: (0401) 3190303

Kode Pos: 93116

Website : http://www.pa-kendari.go.id/

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Lokasi