| 1. | Berkas perkara banding dicatat dan diberi nomor register. |
| 2. | Ketua pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iah provinsi membuat Penetapan Majelis Hakim yang akan memeriksa berkas. |
| 3. | Panitera menetapkan panitera pengganti yang akan membantu majelis. |
| 4. | Panitera pengganti menyerahkan berkas kepada ketua majelis. |
| 5. | Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Tinggi. |
| 6. | Majelis Hakim Tinggi memutus perkara banding. |
| 7. | Salinan putusan dikirimkan kepada kedua belah pihak melalui pengadilan tingkat pertama. |
