logo

on . Hits: 13

Tiga Hari, Tiga Lokasi: PA Kendari Jemput Bola Verifikasi Data Perkara Prodeo, Perluas Akses Keadilan bagi Masyarakat

KENDARI – Dalam upaya memperkuat akses masyarakat terhadap layanan peradilan yang mudah, terjangkau, dan berkeadilan, Pengadilan Agama Kendari Kelas 1A melaksanakan kegiatan verifikasi data perkara prodeo selama tiga hari berturut-turut di tiga lokasi berbeda. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memastikan ketepatan data serta mendukung pelaksanaan layanan perkara prodeo bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan.

Kegiatan yang dimulai setiap hari pukul 09.30 WITA hingga selesai tersebut dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Agama Kendari Drs. H. Abdul Haq, S.Ag.,M.H.,CPM, bersama jajaran Kepaniteraan serta petugas Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Pelaksanaan verifikasi dilakukan secara langsung di wilayah masyarakat guna mendukung proses pemeriksaan dan pencocokan data calon penerima layanan perkara prodeo.

Pada hari pertama, Selasa, 13 Oktober 2026, tim melaksanakan verifikasi data perkara prodeo di Kelurahan Tondonggeu, Kecamatan Nambo. Kegiatan kemudian berlanjut pada hari kedua, Rabu, 14 Oktober 2026, bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kendari Barat. Selanjutnya, pada hari ketiga, Kamis, 15 Oktober 2026, kegiatan dilaksanakan di Kelurahan Anggalomelai, Kecamatan Nambo.

Selama pelaksanaan kegiatan, tim melakukan verifikasi terhadap data dan dokumen yang berkaitan dengan permohonan layanan perkara prodeo. Proses ini merupakan langkah penting untuk mendukung ketepatan administrasi, memastikan kesesuaian data dengan persyaratan yang berlaku, serta membantu kelancaran proses pelayanan kepada masyarakat.

Keterlibatan jajaran Kepaniteraan dan petugas Posbakum dalam kegiatan tersebut juga menjadi bentuk sinergi dalam mendukung pelayanan hukum yang lebih efektif. Melalui koordinasi dan pemeriksaan data secara langsung, diharapkan proses penanganan perkara prodeo dapat terlaksana secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Perkara prodeo merupakan layanan pembebasan biaya perkara bagi masyarakat tidak mampu yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kehadiran layanan ini menjadi salah satu instrumen penting dalam mewujudkan prinsip bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh keadilan tanpa terkendala keterbatasan ekonomi.

Pelaksanaan verifikasi di tiga lokasi berbeda tersebut mencerminkan komitmen Pengadilan Agama Kendari Kelas 1A untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam memberikan akses terhadap layanan peradilan bagi masyarakat yang membutuhkan.

Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Kendari Kelas 1A berharap proses verifikasi data perkara prodeo dapat berjalan optimal sehingga pelayanan yang diberikan semakin tepat sasaran, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Dengan semangat pelayanan prima dan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, Pengadilan Agama Kendari Kelas 1A terus berupaya menghadirkan pelayanan peradilan yang profesional, transparan, dan berintegritas.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Jl. Kapten Piere Tendean No.45, Kel. Baruga, Kec. Baruga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara - 93116

Telp: (0401) 3190303 - 3190303

http://www.pa-kendari.go.id/

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.