Pengadilan Agama Kendari Kelas IA Melaksanakan Sidang Di Luar Gedung Di Kantor KUA Kecamatan Kadia

PA Kendari, IT - Kamis, 15 Februari 2024 Pengadilan Agama (PA) Kendari menyelenggarakan Sidang di Luar Gedung, yang berlangsung di Aula Kantor KUA Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Program Sidang di Luar Gedung merupakan terobosan dan inovasi dari Dirjen Badan Peradilan Agama untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum serta tertib administrasi. Variasi jenis perkara untuk program Sidang di Luar Gedung umumnya ada 2 yaitu perkara perceraian dan perkara isbat nikah.
Isbat nikah adalah pengesahan menikahnya seorang laki-laki dan perempuan muslim yang pernikahannya telah dilaksanakan dan memenuhi syarat rukun perkawinan namun tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA). Oleh karena itu salah satu tujuan dari Sidang di Luar Gedung yaitu untuk membantu masyarakat Kota Kendari yang tidak mempunyai dokumen buku nikah agar dimudahkan dalam proses pendaftaran buku nikah ke KUA.
Tujuan isbat nikah ini dilaksanakan bukan berarti dinikahkan kembali tapi memberi legalitas identitas hukum kepada pasangan yang sah dan diakui oleh negara lewat penetapan pengadilan sebagai syarat pemberian buku nikah di KUA
