
Sidang keliling adalah sidang pengadilan yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan yang di peruntukan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan Agama Kendari karena alasan jarak, transportasi dan biaya. Untuk itu Pengadilan Agama Kendari dalam rangka peningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan serta untuk mengimplementasikan asas peradilan, yaitu sederhana, cepat dan biaya ringan. Serta lokasi sidang lebih dekat dengan tempat tinggal yang mengajukan perkara.

Sidang Keliling yang dilakukan Pengadilan Agama Kendari di kecamatan Puuwatu yang bertempat di KUA Kec. Puuwatu yang dipimpin langsung oleh ibu ketua Dra. Hj. Sitti Nurdaliah, M.H. yang didampingi oleh Hakim Drs. Abd. Pakih, S.H.,M.H. dan Hakim Drs. Ihsan dan Panitera Drs. H. Rahmading, M.H., Panitera Pengganti dan Jurusita serta 2 (dua) staf administrasi.
