logo

Written by pa kendari on . Hits: 1014

Hak-Hak Pokok Dalam Proses Persidangan PA Kendari

 1 Berhak berperkara di pengadilan dengan biaya perkara ditanggung oleh negara (sepanjang alokasi dana dimaksud di Pengadilan Agama yang bersangkutan masih tersedia); 
 2 Berhak mengajukan jawaban, replik, duplik, rereplik dan reduplik di muka persidangan;
 3 Berhak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau menolak mediasi;
 4 Berhak mengajukan bukti-bukti atau tidak mengajukan bukti-bukti di muka persidangan;
 5 Berhak mengajukan kesimpulan di muka persidangan;

 

 
 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kendari

Jl. Kapten Piere Tendean No.45, Kel. Baruga, Kec. Baruga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara

Telp: (0401) 3190303

Fax: (0401) 3190303

Kode Pos: 93116

Website : http://www.pa-kendari.go.id/

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Lokasi