logo

on . Hits: 255

Kendari. Rabu, tanggal 13 Januari 2021 pada pukul 14.00 wita, Bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Kendari, diadakan sosialisasi dan validasi data secara zoom Meeting yang diikuti oleh unsur Pimpinan dan Kepaniteraan yang tampak antusias menyimak dan menyaksikan acara zoom meeting tersebut. berdasarkan Surat Direktur Pembinaan Administrasi Badilag MA RI Nomor : 114/DjA.3/HM.00/1/2021 tanggal 7 Januari 2021 tentang Sosialisasi dan Validasi Data SIPP. Senin 11 Januari 2021.

Ada 3 hal yang disampaikan dalam acara sosialisasi tersebut :

  1. Kepatuhan Pengisian e-Doc SIPP
    1. Pengisian data SIPP tidak diperkenankan ada perubahan karena akan mengganggu data validasi
    2. Sinkronisasi dilakukan 3 kali sehari
    3. Tolak ukur kinerja adalah SIPP
  2.  Pengisian Laporan pada Aplikasi Kinsatker
    1. Laporan yang ada pada SIPP yaitu LIPA 14, LIPA 15, LIPA 16 dan LIPA 23
    2. Pelaporan digunakan melalui DIPA 01 atau ditambahkan user validasinya
    3. Pengisian data laporan harus benar dan sesuai kondisi yang ada
    4. Laporan LIPA 14, LIPA 15, LIPA 16 dan LIPA 23 langsung diambil dari data SIPP kemudian di validasi oleh tingkat banding
  3. Validasi Data hasil Mediasi
    1. Data mediasi pada SIPP wajib diisi setelah melakukan mediasi
    2. Data Mediasi tersebut harus jelas mencantumkan apakah mediasi berhasil atau tidak atau berhasil sebagian

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kendari

Jl. Kapten Piere Tendean No.45, Kel. Baruga, Kec. Baruga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara

Telp: (0401) 3190303

Fax: (0401) 3190303

Kode Pos: 93116

Website : http://www.pa-kendari.go.id/

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Lokasi