logo

on . Hits: 479

Setelah terbitnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No 210/KMA/SK/VIII/2020 Tentang Penyesuaian Tunjangan Kinerja Berdasarkan Kelas Jabatan Pegawai Di Lingkungan MA dan Badan Peradilan Dibawahnya, dan kemudian dilanjutkan dengan keluarnya Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 578 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. Dalam SK Sekma No 578 tahun 2020 ini diatur berbagai hal yang terkait dengan tunjangan kinerja, seperti kewajiban membuat laporan kinerja setiap bulan Setiap Pegawai.

            Menindak lanjuti SK Sekma Nomor 578 tahun 2020, pada Rabu 23 September 2020 Pengadilan Agama Kendari melaksanakan sosialisasi tentang peraturan tersebut khususnya mengenai laporan kinerja pegawai. Sosialisasi ini dilakukan agar terdapat keseragaman dalam melaksanakan Laporan Kinerja tersebut dan juga sebagai pedoman untuk memberikan penjelasan terhadap permasalahan-permasalahan teknis yang muncul. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh pegawai dan Kasubag Kepegawaian Ortala yang melakukan presentasi mengenai Laporan Kinerja tersebut. Pada kegiatan ini juga dilakukan simulasi pengisian Laporan Kinerja sebagai bentuk latihan agar seluruh pegawai mampu mengisi laporan tersebut dengan baik.

 

 

 

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kendari

Jl. Kapten Piere Tendean No.45, Kel. Baruga, Kec. Baruga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara

Telp: (0401) 3190303

Fax: (0401) 3190303

Kode Pos: 93116

Website : http://www.pa-kendari.go.id/

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Lokasi